BAB I
Pendahuluan
Latar
Belakang
Dalam ajaran Islam
terdapat beberapa pokok ibadah yang menjadi landasan fundamental agama.
Beberapa pokok ibadah mendasar itu disebut dengan rukun Islam yang meliputi 5
pokok perkara, yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa dam naik haji. Kelima hal
tersebut merupakaan ciri ibadah seorang muslim yang membedakan dengan umat
beragama lainnya.
Pelaksanaan
pokok-pokok ibadah yang terkandung dalam Rukun Islam tersebut merupakan
kewajiban yang harus dilaksanakan seorang muslim. Syahadat merupakan ucapan
sumpah janji yang memperkuat aqidah untuk senantiasa mengakui dan mengesakan
Allah SWT serta mengakui bahwa Nabi Muhammad sebagai utusanNya. Sholat adalah
ibadah ritual yang dijalankan sebagai sarana penghubung antara manusia dengan
Allah SWT. Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi sosial
kemasyarakatan sebagai perwujudan ketaatan seorang muslim kepada Allah. Puasa
adalah ibadah yang memperkuat kepribadian, dan haji sebagai rukun Islam
terakhir yang memperlihatkan ketaatan dan keinginan seorang muslim memenuhi
panggilan Allah SWT.
Kelima pokok ajaran
yang terkandung dalam Rukun Islam tersebut harus dilaksanakan oleh setiap
muslim. Ketaatan seorang muslim dalam melaksanakan rukun Islam akan
menggambarkan kadar cinta mereka terhadap Allah SWT. Sehingga mempelajari
pokok-pokok ajaran tersebut merupakan awal dari upaya muslim dalam meningkatkan
kualitas ibadah sehari-hari.
Berdasarkan uraian
di atas, maka penulis akan mengkajikaidah-kaidah pokok ibadah dalam ajaran
Islam yang dike nal dengan nama Rukun Islam yang mencakup syahadat, sholat,
zakat, puasa dan naik haji. Melalui kajian tersebut diharapkan pemahaman
penulis terhadap isi dan makna Rukun Islam akan meningkat dan mampu pula
meningkatkan kualitas ibadah penulis.
BAB II
Pembahasan
RUKUN ISLAM
Dalil
Hadits Nabi Muhammad SAW :
عن عمر رضي
الله عنه ايضا قال : بينما نحن جلوس عند
رسول الله صلي الله عليه و سلم ذات يوم إذ طلع علينا رجول شديد بياض الثياب شديد
سواد الشعر لا يُرى عليه أثرُ السفرِ , و لا يعرفه منا أحد , حتى جلس إلى النبي
صلي الله عليه و سلم فأسند رُكبتيْه الى ركبتيه و وضع كفّيه على فخِذيه و قال : يا
محمد أخبرني عن الاسلام , فقال رسول الله صلي الله عليه و سلم : الاسلام أن تشهد
أن لا اله الله و أنّ محمدا رسول الله و تقيم الصلاة و تؤتي الزكاة و تصوم رمضان و
تحج البيت إن استطعت إليه سبيلا . قال : صدقت , فعجبنا له يسأله ويُصدّقه , قال :
فأخبرني عن الايمان قال : أن تؤمن بالله وملائكته و كتبه و رسوله و اليوم الآخر و
تؤمن بالقدر خيره و شرّه . قال : صدقت , قال : فأخبرني عن الإحسان , قال : أن تعبد
الله كأنّك تراه فإن لم تكن تراه فإنّه يراك . قال : فأخبرني عن الساعة , قال : ما
المسؤول عنها بأعلمَ مِن السائل . قال : فأخبرني عن أماراتها , قال : أن تَلِد
الأمة ربتها وأن ترى الحُفة العُراة العالَة رِعاءَ الشاء يتطاولون في البنيان
, ثم انطلق فلبِثْتُ ملِيا , ثم قال : يا
عمر أتدري من السائل ؟ قلتُ : الله و رسوله أعلم . قال فإنه جبريلُ أتاكم يعلّمكم
دينكم . ( رواه مسلم )
Artinya :
Dari Umar R.A juga dia berkata
: Ketika kami duduk-duduk di sisi Rasulullah SAW suatu hari tiba tiba datanglah
seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut yang
sangat hitam, tidak tampak pada nya bekas- bekas perjalanan jauh dan tidak
seorang dari kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk di hadapan Nabi
SAW lalu menempelkan lutut nya kepada lutut Nabi SAW seraya berkata : “ya
Muhammad beritahukan aku tentang ISLAM ? “ Maka bersabda lah Rasulullah SAW :
“ISLAM adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain ALLAH SWT dan
Muhmmad adalah utusan ALLAH SWT, engkau mendirikan sholat, engkau membayar
zakat, engkau berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau pergi haji jika mampu”
kemudian laki-laki itu berkata : “ engkau benar “ . Kami semua heran, dia yang
bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian laki-laki itu berkata lagi :
“beritahukan aku tentang IMAN ?” Lalu Rasulullah SAW bersabda : “ engkau
beriman kepada ALLAH SWT, engkau beriman kepada malaikat –malaikat ALLAH SWT ,
engkau beriman kepada kitab-kitab ALLAH SWT, engkau beriman kepada rasul-rasul
ALLAH SWT, engkau beriman kepada hari kiamat, dan engkau beriman kepada takdir
yang baik maupun takdir yang buruk” . Kemudian laki-laki itu berkata : “engkau
benar” . Kemudian laki-laki itu berkata lagi : “Beritahukan aku tentang IHSAN
?” . Lalu Rasulullah SAW bersabda : “IHSAN adalah engkau beribdah kepada ALLAH
SWT seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak bisa melihatnya maka sesungguhnya
ALLAH SWT melihat engkau” . kemudian laki-laki itu berkata lagi : “ Beritahukan
aku tentang hari kiamat ( kapan kejadiannya) “ . Rasulullah SAW besabda : “yang
di tanya tidak lebih tahu dari yang bertanya” . lalu laki-laki itu berkata : “
Beritahukan aku tentang tanda-tandanya (hari kiamat) “ . Rasulullah SAW besabda
: “jika seorang ibu melahirkan majikannya, dan jikam engkau melihat seorang
bertelanjang kaki dan dada , miskin lagi penggembala domba kemudian berlomba –lomba dalam membangun
bangunan “ . Kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar . Kemudian Rasulullah SAW bertanya : “ wahai
Umar tahukah engkau siapa yang bertanya ?” . aku (UMAR R.A) berkata : “ALLAH dan Rasulnya lebih mengetahui
Rasulullah SAW besabda : “dia adalah Jibril yang datang kepadamu dan bermaksud
mengajarkan agamamu (ISLAM)
(H.R Imam Muslim)
A. Syahadatain ( 2 Syahadat )
1.
Pengertian
Syahadat berasal dari Bahasa
Arab: الشهادة asy-syahādah (dari kata شهد syahida, "(ia telah) menyaksikan") adalah
pernyataan kepercayaan dalam keesaan Allah SWT dan Nabi Muhammad sebagai Rasulullah
dan merupakan asas dan dasar bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh,
inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat sering disebut
dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa
arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat). Kedua kalimat
syahadat itu adalah:
أشهد أنّ
لا اله الله
Artinnya : Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah
Dan
و أشهد أنّ
محمدا رسول الله
Artinya : Saya bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah
utusan Allah
2.
Makna
Kalimat pertama
menunjukkan pengakuan tauhid. Artinya, seorang
muslim hanya mempercayai Allâh sebagai satu-satunya Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti
sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Jadi dengan
mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan
hanya Allâh sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
Kalimat kedua
menunjukkan pengakuan bahwa Nabi Muhammad adalah
utusan Allâh. Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri
untuk meyakini ajaran Allâh seperti yang disampaikan melalui Muhammad saw,
seperti misalnya meyakini hadist-hadis Muhammad saw.
Kalimat LAA ILAAHA
ILLALLAH sebenarnya mengandung dua makna, yaitu makna penolakan segala bentuk
sesembahan selain Allah, dan makna
menetapkan bahwa satu-satunya sesembahan yang benar hanyalah Allah semata.
Berkaitan dengan
mengilmui kalimat ini Allah ta'ala
berfirman: "Maka ketahuilah(ilmuilah) bahwasannya tidak ada sesembahan
yang benar selain Allah" (QS
Muhammad : 19)
Berdasarkan ayat ini,
maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib
dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun Islam yang lain. Di samping itu
Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang mengucapkan LAA ILAAHA
ILLALLAH dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga" ( HR Ahmad)
Yang dimaksud dengan
ikhlas di sini adalah mereka yang memahami, mengamalkan dan mendakwahkan
kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang Allah menciptakan
alam karenanya. Rasul mengajak paman beliau Abu Thalib, Ketika maut datang
kepada Abu
Thalib dengan ajakan "wahai pamanku ucapkanlah LAA
ILAAHA ILLALLAH sebuah kalimat yang aku akan jadikan ia sebagai hujah di
hadapan Allah" namun Abu
Thalib enggan untuk mengucapkan dan meninggal dalam
keadaan musyrik.
Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tinggal selama 13 tahun di makkah mengajak orang-orang dengan
perkataan beliau "Katakan LAA ILAAHA ILLALLAH" maka orang kafir pun
menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah
mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang qurays di Zaman nabi
sangat paham makna kalimat tersebut, dan barangsiapa yang mengucapkannya tidak
akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.
§
Ikrar
Ikrar yaitu suatu
pernyataan seorang muslim mengenai apa yang diyakininya.Ketika seseorang
mengucapkan kalimat syahadah, maka ia memiliki kewajiban untuk menegakkan dan
memperjuangkan apa yang ia ikrarkan itu.
§
Sumpah
Syahadat juga
bermakna sumpah. Seseorang yang bersumpah, berarti dia bersedia menerima akibat
dan risiko apapun dalam mengamalkan sumpahnya tersebut. Artinya, Seorang muslim
itu berarti siap dan bertanggung jawab dalam tegaknya Islam dan penegakan
ajaran Islam.
§
Janji
Syahadat juga
bermakna janji. Artinya, setiap muslim adalah orang-orang yang berjanji setia
untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah
SWT, yang terkandung dalam Al Qur'an maupun Sunnah Rasul.[4]
Syarat syahadat
adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya maka yang disyaratkannya itu tidak
sempurna. Jadi jika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memenuhi
syarat-syaratnya, bisa dikatakan syahadatnya itu tidak sah.
3.
Syarat
Syahadat
§
Pengetahuan
Seseorang yang
bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang syahadatnya. Dia wajib memahami
isi dari dua kalimat yang dia nyatakan itu, serta bersedia menerima konsekuensi
ucapannya.
§
Keyakinan
Seseorang yang
bersyahadat mesti mengetahui dengan sempurna makna dari syahadat tanpa
sedikitpun keraguan terhadap makna tersebut.
§
Keikhlasan
Ikhlas berarti
bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat.
Ucapan syahadat yang bercampur dengan riya atau kecenderungan tertentu
tidak akan diterima oleh Allah SWT.
§
Kejujuran
Kejujuran adalah
kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan
dengan lisan, diyakini dalam hati, lalu diaktualisasikan dalam amal perbuatan.
§
Kecintaan
Kecintaan berarti
mencintai Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman. Cinta juga harus
disertai dengan amarah yaitu kemarahan terhadap segala sesuatu yang
bertentangan dengan syahadat, atau dengan kata lain, semua ilmu dan amal yang
menyalahi sunnah Rasulullah SAW.
§
Penerimaan
Penerimaan berarti
penerimaan hati terhadap segala sesuatu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.
Dan hal ini harus membuahkan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT, dengan jalan
meyakini bahwa tak ada yang dapat menunjuki dan menyelamatkannya kecuali ajaran
yang datang dari syariat Islam. Artinya, bagi seorang muslim tidak ada pilihan
lain kecuali Al
Qur'an dan Sunnah Rasul.
§
Ketundukan
Ketundukan yaitu
tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya secara lahiriyah.
Artinya, seorang muslim yang bersyahadat harus mengamalkan semua perintah-Nya
dan meninggalkan semua larangan-Nya. Perbedaan antara penerimaan dengan
ketundukan yaitu bahwa penerimaan dilakukan dengan hati, sedangkan ketundukan
dilakukan dengan fisik.Oleh karena itu, setiap orang yang bersyahadat harus
disaksikan amirnya dan selalu siap melaksanakan ajaran Islam dalam
kehidupannya.
B. SHALAT
1.
Pengertian
Secara etimologi
shalat berarti do’a dan secara terminology /
istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah
shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut
syarat – syarat yang telah ditentukan
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
2.
Sejarah dan Dalil tentang shalat
a. Sejarah shalat lima waktu
Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah
mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu
proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra
dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan
harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi
melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan
yaitu, yang secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah –
tengahnya dan yang yakin sekali kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya
b. Dalil-dalil tentang kewajiban shalat
Al-Baqarah, 43
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku’
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku’
Al-Baqarah 110
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya : Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan
Al –Ankabut : 45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
An-Nuur: 56
وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya : Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”.
Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat.
c.
Batas waktu shalat fardhu
1. Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 malam
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 malam
2. Shalat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.00 – 5.30 pagi
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.00 – 5.30 pagi
3. Shalat
Dzuhur
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 siang
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 siang
4. Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira pukul 15.00 –18.00 sore
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira pukul 15.00 –18.00 sore
5. Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 sore
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 sore
d.
Rukun Shalat, Syarat Sah
Shalat, Syarat Wajib Shalat, dan Yang
Membatalkan Shalat
Syarat Wajib Shalat
Syarat
Wajib Shalat adalah suatu keadaan yang mewajibkan kepada seorang muslim untuk
melakukan shalat. Adapun syarat wajib shalat adalah :
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Suci dari haid dan nifas
5.
Lengkap anggota tubuh dan badan
6.
Sampai padanya seruan agama
Syarat Sah Shalat
Syarat sah shalat adalah suatu starat yang harus di
penuhi seorang muslim ketika melaksanakan shalat, dengan kata lain kesahihan
suatu shalat. Adapun syarat sah shalat adalah :
1.
Suci dari hadats kecil dan besar
2.
Suci tempat, pakaian, dan tubuh dari najis yang
tidak bisa di maafkan
3.
Mengetahui masuk nya waktu shalat
4.
Menutup aurat
5.
Menghadap kiblat
Rukun Shalat
Rukun Shalat adalah bagian dari shalat tersebut dan jika ditinggalkan maka
batallah shalatnya.
Rukun Shalat ada tiga belas, yaitu:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu, dan diperbolehkan duduk atau
terlentang bagi yang sakit
3. Takbiratul ihram, yaitu Allahu
Akbar yang pertama
4. Membaca Surah Al-Fatihah
Ket :
Gambar 1 : Beerdiri
Gambar 2 : Takbiratul Ihram
Gambar 3 : Posisi ketika membaca Alfatihah dan ayat alquran
5. Ruku' serta thuma'ninah (berhenti sebentar)
6. I'tidal (bangkit dari ruku' berdiri tegak) serta
thuma'ninah
7. Sujud dua kali serta thuma'ninah
Ket :
Gambar 4 : ruku’
Gambar 5 : I’tidal
Gambar 6 : sujud
8. Duduk di antara dua sujud serta thuma'ninah
Ket :
Gambar : posisi ketika duduk di antara dua sujud
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Shalawat atas nabi pada tasyahud akhir
12. Salam yang pertama
Ket :
Gambar : posisi ketika duduk tahyat akhir
13. Tertib (mendahulukan yang dahulu dan mengakhirkan yang
kemudian)
Hal-hal yang
membatalkan shalat
Hal-hal yang membatalkan shalat adalah hal-hal
yang membuat shalat menjadi batal jika di lakukan dengan sengaja. Adapun
hal-hal yang membatalkan shalat adalah :
- Berbicara dengan sengaja selain bacaan shalat
- Makan dan Minum dengan sengaja
- Banyak bergerak secara terus menerus
- Membelakangi atau tidak menghadap kiblat
- Terbuka aurat dengan sengaja
- Mengalami hadats kecil ataupun hadats besar
- Tersentuh/terkena najis baik tempat, pakaian,
ataupun badan
- Tertawa
- Murtad, mati, gila, hilang akal
- Berubah niat
- meninggalkan salah satu rukun shalat
- Mendahului imam saat berjamaah\
- Tersedia nya air bagi orang yang bertayamum
- Mengucapkan salam secara sengaja
C. PUASA RAMDAHAN
1. Pengertian
Secara
etimologi (bahasa) puasa di dalam bahasa arab (صيام) berarti menahan . sedangkan
menurut istilah puasa berarti menahan diri dari hal hal yang membatalkan puasa
mulai dari terbitnya fajar(subuh) hingga terbenam nya matahari(maghrib).
Albaqarah ayat 183 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman di wajibkan
kepadamu berpuasa sebagaimana di wajibkan kepada orang orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa”
2.
Hukum Puasa
Hukum puasa terbahagi kepada tiga iaitu :
- Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
- Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
- Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.
3.
Syarat Wajib Puasa
- Beragama Islam
- Baligh (telah mencapai umur dewasa)
- Berakal
- Berupaya untuk mengerjakannya.
- Sihat
- Tidak musafir
4.
Rukun Puasa
- Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa
wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah
mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
- Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar
sehingga masuk matahari.
5.
Syarat Sah Puasa
- Beragama Islam
- Berakal
- Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
- Hari yang sah berpuasa.
6.
Sunat Berpuasa
- Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
- Melambatkan bersahur
- Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
- Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
- Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
- Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
- Membaca doa berbuka puasa
7.
Perkara Makruh Ketika Berpuasa
- Selalu berkumur-kumur
- Merasa makanan dengan lidah
- Berbekam kecuali perlu
- Mengulum sesuatu
8.
Hal yang membatalkan Puasa
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
- Muntah dengan sengaja
- Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
- kedatangan haid atau nifas
- Melahirkan anak atau keguguran
- Gila walaupun sekejap
- Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
- Murtad atau keluar daripada agama Islam
9.
Hari yang Disunatkan Berpuasa
- Hari Senin dan Kamis
- Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
- Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
- Enam hari dalam bulan Syawal
10. Hari yang diharamkan Berpuasa
- Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
- Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
- Hari syak (29 Syaaban)
- Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
D. Zakat
1. Pengertian
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
2.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari
rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan
menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban
kehidupan mereka yang miskin.. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut..
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,
orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar..Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai
zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan
negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan
berdasarkan hukum lagi.
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat,haji, dan puasa yang telah diatur
secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia dimana pun. apabila harta sudah mencapai haul dan nishab maka
kewjiban tersbut harus dilaksanakan.
4. Jenis Zakat
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
§
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
§
Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
5. Yang Berhak Menerima Zakat
Ada
delapan (8) asnaf (bagian) orang yang
berhak menerima zakat , yaitu :
1. Fakir - Mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
2. Miskin -
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf -
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya
5. Hamba sahaya yang
ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin -
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya
7. Fisabilillah -
Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil -
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
6. Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat
antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial
antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama'i antara mereka
yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam
rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk
4.
Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang
baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
E. Haji
1. Pengertian
Secara lughawi, haji berarti
menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut
etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud,
dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat
sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
2. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk
melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari
syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji
adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
3. Rukun
Haji
Yang
dimaksud rukun
haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak
dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
4.
Wajib Haji
Wajib Haji adalah
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap
Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya
tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Berikut ini kami uraikan hasil kesimpulan makalah
ini, yaitu:
a.
Pengertian Rukun Islam dalam agama Islam terdapat
beberapa aspek yang menjadi fondasi ibadah, yang dinamakan Rukun Islam.
Fondasi-fondasi ibadah tersebut merupakan perwujudan hamba allah dalam
mengimplementasikan penghambaannya kepada Allah.
b. Syahadat (persaksian)
ini memiliki makna yang harus diketahui seorang muslim berikut diamalkannya.
Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya
dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya.
Adapun isi syahadat sebagai rukun pertama dalam rukun Islam adalah: Bersaksi
tidak ada ilah yang berhak disembah secara hak melainkan Allah dan Muhammad
adalah utusan Allah.
c. Shalat lima waktu
sehari semalam yang Allah syariatkan untuk menjadi sarana
interaksi antara Allah dengan seorang muslim dimana ia bermunajat dan berdoa
kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari
perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan badan yang
dapat membahagiakannya di dunia dan akhirat.
d. Zakat Merupakan
ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan
syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu diantara sarana terbesar
mencapai taqwa kepada Allah ta’ala. Adapun manfaat puasa dari sudut
kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya
selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman.
e. Puasa merupakan
ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan
syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu diantara sarana terbesar
mencapai taqwa kepada Allah ta’ala. Adapun manfaat puasa dari sudut
kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya
selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman.
f. Rukun Islam
kelima adalah haji ke baitullah Mekkah sekali
seumur hidup. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah.
Daftar Pustaka
Alquran dan terjemah
Hadits Arba’in
Ahnan, Maftuh. 2002,
Risalah Shalat Lengkap
Wikipedia.org Bahasa
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar